Nah untuk membuat para anak SMU takut/tidak berani merekam adegan senggama yang mereka lakukan adalah:
- Jika Siswa/Siswi/Mahasiswa/Mahasiswi tertangkap
basahmembuat video porno dengan pemeran dirinya maupun orang lain, maka ia segera pada detik itu juga dipecat dari sekolahnya dan semua sekolah TK, SD, SMP, SMU, College, University yang ada di Kabupaten/Propinsi tempat ia berdomisili dilarang menerima kepindahannya. - Jika Siswa/Siswi/Mahasiswa/Mahasiswi tertangkap basah menyimpan video porno mengenai dirinya atau orang lain di hape miliknya, maka ia segera pada detik itu juga dikenakan sanksi berupa
ditelanjangi diarak kampungskorsing tidak boleh mengikuti kegiatan pendidikan di sekolahnya selama 1 semester hingga 1 tahun. - Hape disita dikumpulkan di lemari pajangan, tentunya isinya
ditransfer ke hape guru barudihapus. - Aturan ini berlaku juga untuk Kepala Sekolah, Guru, Karyawan Sekolah dan Penjaga Kebun/Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar